Breaking News

Honorer DPRD Pekanbaru Ditahan Halangi Penggeledahan

JA, honorer yang menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Setwan DPRD Pekanbaru, (Foto : Kompas.com)

CARIFAKTA.COM – PEKANBARU.Seorang honorer berinisial JA di Kota Pekanbaru ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah terbukti menghalangi proses penggeledahan terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengalami hambatan saat melakukan penggeledahan di kantor DPRD Pekanbaru, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Saat melakukan penggeledahan, kami menemui hambatan,” ujar Niky kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Hambatan tersebut terjadi ketika penyidik hendak memeriksa bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di lingkungan DPRD Pekanbaru. Berdasarkan informasi awal, diduga terdapat stempel penting yang berkaitan dengan perkara di dalam bagasi motor tersebut.

Saat dimintai keterangan, JA mengaku motor tersebut bukan miliknya. Namun, penyidik menemukan bukti kuat berupa keterangan saksi dan dokumen yang menyatakan bahwa sepeda motor itu adalah milik JA.

“Berdasarkan alat bukti yang kami pegang, keterangan saksi, serta bukti surat, motor tersebut adalah milik tersangka,” jelas Niky.

Penyidik kemudian melakukan upaya paksa dengan memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi motor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, termasuk dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam, dan daerah lainnya.

Temuan tersebut selanjutnya dibawa ke ruang gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos, JA resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merintangi proses penyidikan dugaan SPPD fiktif dan korupsi anggaran makan-minum Setwan DPRD Pekanbaru.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan JA sebagai tersangka yang merintangi penyidikan,” tegas Niky.

Untuk kepentingan penyidikan, JA kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close