Breaking News

KPK Tanggapi Klarifikasi Ridwan Kamil

 

(Foto : KOMPAS.com)

CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengaku membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dan motor Royal Enfield menggunakan dana pribadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tetap berpegang pada keseluruhan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Silakan, itu penjelasan yang bersangkutan. Tapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan, dalam menangani perkara ini penyidik tidak hanya mengandalkan satu keterangan, melainkan turut menganalisis keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Sebelumnya, Ridwan Kamil membantah keras bahwa aset yang disita KPK—termasuk mobil Mercedes Benz 280 SL yang pernah dimiliki BJ Habibie—dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Ia menegaskan seluruh pembelian dilakukan menggunakan dana pribadi.

“Semua itu dana pribadi. Tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud,” kata RK usai diperiksa KPK.

Ridwan juga menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Menurutnya, seluruh aksi korporasi BUMD dilakukan secara teknis dan baru dapat diketahui gubernur jika dilaporkan oleh direksi, komisaris, atau kepala biro.
“Tiga-tiganya tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur,” tegasnya.

KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah barang bukti elektronik, mobil Mercedes Benz, serta motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corsec sekaligus PPK Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.

KPK memperkirakan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan iklan tersebut mencapai Rp 222 miliar. (DB)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close