Breaking News

KPK Usut Aliran Suap Bupati Ardito ke PMI

 

OTT KPK - Bupati Lampung  bersama Anggota DPRD Lampung (Foto : Tribunnews.com)

CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Salah satu fokus penyidikan adalah kemungkinan mengalirnya dana hasil suap ke kas Palang Merah Indonesia (PMI) setempat.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, perusahaan yang dimenangkan dalam proyek diduga disyaratkan memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan keluarga maupun tim sukses Ardito Wijaya.

Selain Ardito dan pihak swasta Ranu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang berperan sebagai pemberi suap.

KPK menyebut penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait praktik suap dalam pengurusan proyek dan kepentingan anggaran daerah.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka telah resmi ditahan. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

Penyidik KPK masih terus menelusuri aliran dana suap, termasuk kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan lain di luar proyek, serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menerima atau menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close