![]() |
| SIDANG LARAS FAIZATI - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan akhir Agustus 2025, ( Foto : tribunnews.com) |
CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi, Laras Faizati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku aparat kepolisian kepada masyarakat saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Laras ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim mulanya menanyakan pandangan Laras terhadap perangkat hukum di Indonesia.
“Apakah Saudara merasa negara ini sudah tidak bisa diandalkan perangkat-perangkat hukumnya?” tanya hakim dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan itu, Laras mengaku sedih karena harus duduk di kursi terdakwa hanya akibat menyampaikan opini melalui media sosial.
“Saya masih merasa sangat kecewa dan sangat sedih ya karena opini saya saja, saya langsung duduk di sini dan didakwakan,” jawab Laras.
Ia juga menyinggung peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian terhadap masyarakat, yang menurutnya semakin menambah rasa kecewa.
“Kemarin saya baru melihat kejadian baru, di mana ada enam polisi yang menggebuki dua debt collector. Itu menambah rasa kecewa saya. Saya sangat sedih atas kejadian yang terjadi,” tambahnya.
Hakim kemudian menanyakan alasan Laras merasa kecewa terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan aparat. Menurut Laras, polisi seharusnya menjalankan fungsi utama sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat.
“Saya berpikir selama ini polisi fungsinya adalah melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Tapi saya sebagai masyarakat biasa, masyarakat kecil, melihat kejadian itu saya sangat kecewa, Yang Mulia,” ucap Laras sambil menahan tangis.
Ia juga mempertanyakan ke mana masyarakat harus mencari perlindungan jika justru aparat yang melakukan kekerasan.
“Kalau ada kejahatan kami lari ke polisi. Dengan kejadian seperti ini, kami harus lari ke mana lagi?” tuturnya.
Meski mengaku kecewa, Laras menegaskan tidak memiliki kebencian terhadap institusi kepolisian. Ia hanya berharap tindakan kekerasan tidak lagi dijadikan cara penyelesaian masalah.
“Saya tidak ada kebencian dengan polisi, tapi saya sangat kecewa dengan perilaku polisi kepada masyarakat. Kekerasan itu bukan jawaban yang bagus. Tidak bisa,” tegasnya.
Duduk Perkara Kasus Laras Faizati
-
Laras Faizati merupakan aktivis muda yang ditangkap Polri pada Agustus 2025.
-
Ia diduga menghasut massa dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta.
-
Laras ditangkap bersama dua aktivis lain, Dera dan Fathul Munif.
-
Ia disebut mengunggah konten provokatif yang dianggap menghasut pembakaran Gedung Mabes Polri.
-
Penahanannya menuai gelombang solidaritas dari masyarakat sipil, akademisi, hingga tokoh nasional.
-
Perempuan berusia 26 tahun ini merupakan mantan pegawai kontrak ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
-
Kasusnya kini disidangkan di PN Jakarta Selatan.
-
Ketua Komisi Reformasi Polri Mahfud MD sebelumnya meminta Polri membebaskan Laras, Dera, dan Munif.
-
Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 atau 161 ayat (1) KUHP. DB
