Breaking News

MA Tolak Kasasi Hakim Heru Hanindyo

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannu (Foto : Kompas.com)

CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dalam kasus suap penanganan perkara yang berujung pada vonis bebas untuk terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Putusan kasasi dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025 tersebut ditetapkan pada Rabu (3/12/2025).

Amar putusan yang dipublikasikan pada Senin (8/12/2025) menyatakan tegas, “Tolak.” Majelis hakim menolak seluruh permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian putusan MA.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, vonis terhadap Heru Hanindyo resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap untuk memberikan putusan bebas bagi Ronald Tannur. Vonis tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Heru juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ia dinilai melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU yang sama.

Hakim Lain Sudah Inkrah

Sementara itu, dua hakim lainnya yang turut membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, telah menerima vonis mereka. Keduanya bersama mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, tidak mengajukan banding.

“Putusan Rudi Suparmono, Mangapul, dan Erintuah sudah berkekuatan hukum tetap karena dari pihak JPU dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum hingga batas waktu berakhir,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin pagi.

Rudi Suparmono dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan setelah terbukti menerima suap Rp21,9 miliar.

Adapun Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Para hakim, termasuk Heru Hanindyo, terbukti menerima suap senilai Rp4,6 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memengaruhi putusan perkara tersebut. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close