![]() |
| Lokasi eks Gedung IV Pasar Horas akan segera ditempati pedagan. (Foto : Mistar.id) |
CARIFAKTA.COM – PEMATANGSIANTAR. Ratusan pedagang yang selama setahun terakhir menempati kios darurat di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, segera kembali direlokasi ke lokasi lama mereka di eks Gedung IV Pasar Horas. Pemindahan dijadwalkan berlangsung mulai 12 Desember 2025, seiring rampungnya pembangunan kios dan penataan kawasan pasar.
Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya (PHJ), Bolmen Silalahi, Senin (8/12/2025), menyampaikan bahwa Pemko Pematangsiantar telah menuntaskan pembangunan 540 kios untuk pedagang pemegang Kartu Izin Berjualan (KIB). Selain itu, disediakan pula 140 lapak terbuka bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang penyewa yang terdampak kebakaran tahun lalu.
Bolmen menjelaskan bahwa berdasarkan data resmi, jumlah KIB pedagang eks Gedung IV mencapai 632. Namun, setelah registrasi ulang dibuka, hanya 513 pedagang yang mengonfirmasi hak mereka. Dengan jumlah kios yang tersedia, terdapat 27 unit berlebih yang kemudian dialokasikan kepada pedagang yang sebelumnya memiliki empat KIB sekaligus.
Untuk PKL, prioritas diberikan kepada 81 PKL terdampak dan 198 pedagang penyewa. Meski jumlah lapak tidak mencukupi seluruh pedagang, sebagian tetap berdagang dengan sistem sewa kepada pemilik KIB, sementara sebagian lainnya memilih pindah ke gedung pasar lain.
Penataan di eks Gedung IV kini dirancang lebih tertib, dengan pedagang ditempatkan berdasarkan jenis dagangan. Pengundian dan pencabutan nomor lapak bagi pemegang KIB telah berlangsung pada 5–9 Desember, sementara PKL dijadwalkan pada 10 Desember.
“Jika tidak ada hambatan, seluruh pedagang sudah bisa mulai menempati lapak baru pada tanggal 12,” ujar Bolmen.
Selain kios dan lapak baru, Pemko Pematangsiantar juga menyelesaikan pembangunan fasilitas pendukung, seperti air bersih, instalasi listrik, dan kamera CCTV. Seluruh instalasi ditargetkan selesai sebelum 10 Desember 2025.
Terkait retribusi, pedagang KIB akan mulai dikenakan biaya kontribusi pada Januari 2026. Sementara untuk PKL, pungutan harian diberlakukan setelah mereka berjualan selama tiga hingga lima hari.
“Tarif PKL sesuai Perwa hanya Rp3.600 per hari, sedangkan pedagang KIB diperkirakan membayar sekitar Rp30 ribu per bulan karena ukuran kios seragam 2×2 meter,” jelas Bolmen. DB
