Breaking News

UMK Tebing Tinggi Terendah di Sumut, Pemko Akui Iklim Investasi Jadi Pertimbangan


CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 kembali menempatkan Kota Tebing Tinggi sebagai salah satu daerah dengan upah terendah di Sumatera Utara. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut, UMK Tebing Tinggi ditetapkan sebesar Rp3.229.957,70.

Angka tersebut terpaut jauh dibanding Kota Medan yang telah menembus Rp4,3 juta. Kondisi ini menegaskan lemahnya posisi tawar pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Zahidin, menyatakan rendahnya UMK dipengaruhi kondisi ekonomi daerah dan pertimbangan iklim investasi. 

Penutupan sejumlah perusahaan disebut menjadi faktor utama kehati-hatian pemerintah.

“Kondisi ekonomi tidak baik-baik saja. Beberapa perusahaan tutup. Itu menjadi pertimbangan,” ujar Zahidin, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan UMK 2026 naik 7,44 persen atau sekitar Rp223 ribu dari tahun sebelumnya. Namun, besaran tersebut merupakan hasil penerapan formula nasional yang melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan ketentuan pemerintah pusat.

Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup, UMK Tebing Tinggi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak. 

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik soal keseimbangan antara perlindungan buruh dan kepentingan investasi daerah. SRK

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close