Carifakta.com, Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Tebing Tinggi menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di areal PTPN IV Perkebunan Rambutan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua terduga pelaku berinisial DN dan MA diamankan pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasinya di Jalan Desa Sei Serimah Afd III PTPN IV Perkebunan Rambutan Blok 185 TM 2016, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Andi, korban bernama Ardianto, 38 tahun, yang sedang bertugas menjaga areal perkebunan didatangi para pelaku. Mereka meminta beberapa tandan buah kelapa sawit. Permintaan itu ditolak korban.
Penolakan tersebut disebut memicu kemarahan pelaku hingga terjadi kekerasan. “Korban diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh, kemudian para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban,” kata Andi saat memberikan keterangan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil berupa sepeda motor Honda CBR senilai Rp11,5 juta. Korban juga mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pamela, Kota Tebing Tinggi.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda JF Sormin bersama tim melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan lintas Tebing Tinggi Serdang Bedagai, tepatnya di SPBU Kecamatan Sei Bamban.
“Petugas langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Andi.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR milik korban. Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. AS