Breaking News

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Pembobolan Toko HP, 150 Unit Hilang

CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI , Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah toko handphone di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DR alias IB (43) di Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai pembongkaran toko dan hilangnya sejumlah handphone.

"Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah petunjuk serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan salah seorang terduga pelaku," ujar Herikson.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kepala toko tiba untuk membuka toko, pintu ditemukan dalam kondisi terbuka dan bagian dalam toko terlihat berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah handphone yang berada di etalase dan tempat penyimpanan diketahui telah hilang. Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp300 juta, dengan jumlah sekitar 150 unit handphone baru dan bekas dari berbagai merek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

DR alias IB kemudian diamankan di rumah saudaranya di Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, polisi memperlihatkan rekaman CCTV kepada yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan kepolisian, DR mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut bersama seorang pria berinisial W.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaos singlet berwarna putih yang diduga berkaitan dengan perkara, satu topi, serta satu kaos berwarna hitam yang diduga digunakan saat kejadian.

DR alias IB selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Tim Jatanras Elang Sakti masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close