Hal tersebut disampaikan Muhammad Fachri dari Inspektorat Kota Tebing Tinggi menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar luas di masyarakat.
“Menindaklanjuti adanya berita yang viral terkait dugaan pasien ditolak berobat di RSUD Kumpulan Pane, saat ini kami dari Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terhadap proses kejadian serta pihak-pihak terkait,” ujar Muhammad Fachri, Kamis (9/1/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, sekaligus menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Inspektorat akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Inspektorat Kota Tebing Tinggi memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya dalam menjamin kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Kasus dugaan penolakan pasien di RSUD Kumpulan Pane sebelumnya menuai sorotan luas dan keprihatinan publik, serta mendapat perhatian dari DPRD Kota Tebing Tinggi. SN
