CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI. Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi secara terbuka membongkar sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mulai dari kejelasan kontrak, pencairan dana retensi 5 persen, adendum pekerjaan, hingga perencanaan proyek yang dinilai bermasalah. Sorotan tajam itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi DPRD Tebing Tinggi, Rabu (7/1/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi Andar Alatas Hutagalung bersama anggota Ogamota Hulu, Malik Purba, dan Abdul Rahman. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas PUPR Tebing Tinggi Ttora Daeng Masaro beserta pejabat teknis terkait.
Salah satu fokus utama DPRD adalah proyek pengelolaan kolam renang senilai Rp3,3 miliar. Komisi III menegaskan anggaran tersebut telah disepakati mencakup seluruh pekerjaan. DPRD secara tegas menolak kemungkinan munculnya pembiayaan tambahan melalui APBD karena dinilai berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
Komisi III juga mempertanyakan pencairan dana retensi 5 persen yang seharusnya berfungsi sebagai jaminan kualitas pekerjaan setelah masa pemeliharaan berakhir. DPRD menilai pencairan retensi tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan risiko hukum dan merugikan kepentingan daerah.
Persoalan lain yang disorot adalah adendum kontrak. DPRD mempertanyakan keabsahan adendum yang disebut terbit saat masa kontrak hampir atau bahkan telah berakhir. Komisi III menilai kondisi tersebut tidak sekadar administratif, melainkan menyentuh kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa.
Tak berhenti di situ, DPRD juga menyinggung proyek-proyek yang sebelumnya ditolak dalam pembahasan legislatif, namun kembali muncul dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Komisi III mempertanyakan bagaimana proyek yang telah ditolak DPRD tetap dijalankan oleh pihak eksekutif tanpa penjelasan terbuka.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa RDP bukan bertujuan menghakimi, melainkan mengklarifikasi dan mendokumentasikan fakta.
Namun, DPRD mengingatkan bahwa setiap ketidaksesuaian antara dokumen, kontrak, dan realisasi lapangan merupakan pintu masuk bagi pengawasan lebih lanjut.
Komisi III meminta seluruh dokumen pendukung diserahkan secara lengkap dan transparan.
DPRD juga menegaskan tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat pengawas internal maupun eksternal jika penjelasan yang diberikan tidak mampu menjawab persoalan mendasar.
DPRD menutup rapat dengan penegasan bahwa setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan. “Pengawasan ini kami lakukan agar pembangunan tidak menyisakan masalah hukum di kemudian hari,” tegas pimpinan Komisi III. SN