Carifakta.com, Tebing Tinggi. Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi kembali digagalkan aparat kepolisian. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria dewasa yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H. mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim opsnal. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2026.
Dua pria yang diamankan berinisial A alias Kender (42) dan SS (45). Polisi menyebut A alias Kender merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya diketahui berdomisili di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan. Dari tangan A alias Kender, petugas menyita tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 3,54 gram, plastik klip kosong, dan tisu. Sementara dari SS, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,38 gram, berikut timbangan digital, pipet runcing berbentuk skop, serta plastik klip kosong.
AKP Jimmy menyebut dalam interogasi awal kedua pria tersebut mengakui sabu itu milik mereka. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS