CARIFAKTA.COM, Jakarta. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, Mahkamah memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.
MK menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mengikat aparat penegak hukum. Artinya, karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa setiap keberatan atas pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian melalui Dewan Pers. Jalur pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme tersebut telah dijalankan dan tidak menghasilkan kesepakatan.
Putusan ini menempatkan penyelesaian sengketa pers dalam kerangka restorative justice. Pendekatan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta perlindungan hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Dengan demikian, Mahkamah memberikan kepastian hukum bahwa karya jurnalistik yang dibuat dan dipublikasikan sesuai kaidah jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata. Aparat penegak hukum diwajibkan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebelum menempuh langkah hukum lainnya.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini sekaligus memperkuat posisi pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dilemahkan melalui kriminalisasi karya jurnalistik yang sah. PS