Ia juga membantah pernah mendelegasikan kewenangan kepada pimpinan DPRD lain untuk menerbitkan atau menandatangani surat tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sakti saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Januari 2026, menyusul sorotan publik atas perjalanan dinas yang berlangsung di tengah pembahasan penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
“Saya tidak mengetahui adanya SPT itu. Dari awal tahun sampai hari ini saya masih berkantor di DPRD, tidak ke mana-mana, dan tetap masuk seperti biasa,” kata Sakti.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan pendelegasian, baik lisan maupun tertulis, kepada pimpinan DPRD lainnya terkait penerbitan SPT tersebut. “Tidak ada pendelegasian dari saya sebagai Ketua DPRD kepada pimpinan yang lain,” ujarnya.
Sakti mengakui polemik ini menjadi sensitif karena beririsan dengan agenda strategis DPRD. Menurut dia, perjalanan dinas 12 anggota dewan ke Jakarta dilakukan saat pembahasan hak interpelasi sedang berlangsung. Situasi itu, kata Sakti, memunculkan persepsi publik bahwa para anggota tersebut tidak menggunakan hak pengawasan dan terkesan menjauh dari agenda politik DPRD.
“Situasi ini tentu menjadi polemik di tengah masyarakat, apalagi menyangkut agenda strategis DPRD dan fungsi pengawasan,” ucapnya.
Untuk memastikan keabsahan administrasi, Sakti mengatakan akan meminta klarifikasi resmi kepada Badan Kehormatan Dewan mengenai keberadaan serta proses penerbitan SPT dimaksud. “Nanti akan kita surati BKD kalau memang benar ada SPT tersebut,” kata dia.
Menurut Sakti, klarifikasi itu diperlukan untuk menjaga marwah lembaga DPRD serta memastikan seluruh proses administrasi dan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas publik. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif yang belum jelas dasar kewenangannya. SN