CARIFAKTA.COM, Tebing Tinggi. Polemik penataan kios Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, memanas setelah seorang pedagang bernama Lindo Malau atau dikenal sebagai Lancar Malau meninggal dunia usai rapat antara pedagang dan Dinas Perdagangan, Jumat, 9 Januari 2026. Peristiwa ini memicu sorotan tajam DPRD, reaksi pedagang, serta pertanyaan publik terhadap cara pemerintah kota menjalankan kebijakan.
Rapat tersebut membahas kebijakan penataan kios, termasuk aturan pedagang yang memiliki lebih dari satu kios hanya diperbolehkan menempati satu kios, serta pembahasan biaya retribusi. Di tengah perdebatan, Lancar Malau dilaporkan pingsan dan dilarikan ke RSUD dr. H. Kumpulan Pane. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Plt Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Budi Santoso mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, tidak ditemukan adanya kekerasan fisik dalam peristiwa itu. “Yang terjadi adalah adu argumen atau perdebatan. Tidak ada laporan kekerasan fisik,” ujar Budi. Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, korban dinyatakan meninggal akibat serangan jantung. Polisi, kata dia, tidak bisa serta merta menyimpulkan unsur pidana tanpa keterangan ahli.
DPRD Kota Tebing Tinggi menyampaikan belasungkawa dan menyebut menerima informasi bahwa korban diduga mengalami tekanan psikologis setelah mengetahui perubahan kebijakan penataan kios. Ketua DPRD Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution mengatakan DPRD memperoleh informasi bahwa korban mengalami tekanan berat setelah mengetahui kabar jumlah kios yang sebelumnya empat unit menjadi satu unit, disertai kabar kenaikan retribusi dari Rp75.000 menjadi Rp300.000. Informasi tersebut, menurut DPRD, diduga disampaikan tanpa sosialisasi memadai sehingga menimbulkan shock.
“Atas nama DPRD, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan,” ujar Sakti.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar bersama pedagang, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi. DPRD meminta Wali Kota menunda seluruh proses relokasi dan penataan kios sampai evaluasi selesai dilakukan. DPRD juga meminta penghentian penerapan kenaikan retribusi karena dinilai tidak sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. Selain itu, DPRD merekomendasikan verifikasi ulang pembagian kios secara adil, objektif, dan transparan.
DPRD juga meminta pemerintah kota memberikan santunan dan bantuan sosial kepada keluarga almarhum. DPRD turut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala dinas terkait, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga pencopotan jabatan apabila ditemukan pelanggaran. DPRD juga secara tegas meminta Dinas Perdagangan melarang segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun pemaksaan terhadap pedagang dalam proses penataan pasar.
Namun DPRD menilai rekomendasi itu belum mendapat respons dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Karena itu, DPRD membuka kemungkinan menempuh hak interpelasi untuk meminta penjelasan langsung dari Wali Kota. “Kami berharap Wali Kota merespons secara serius rekomendasi DPRD. Jika tidak, maka interpelasi menjadi opsi konstitusional yang akan kami tempuh,” demikian pernyataan DPRD. DPRD menyebut akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan, apakah melalui interpelasi atau mekanisme pengawasan lain.
Anggota DPRD Komisi II Muhammad Azwar menyatakan fokus DPRD saat ini adalah menyelesaikan persoalan pedagang. Ketika ditanya mengapa belum menyatakan sikap tegas soal interpelasi, Azwar menekankan prioritasnya penyelesaian masalah pedagang terlebih dahulu.
Di sisi keluarga, muncul informasi baru yang menambah ketegangan di lapangan. Berdasarkan keterangan pihak keluarga kepada CARIFAKTA.COM, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, rumah duka didatangi empat mobil yang menurut keluarga diduga dari pihak pemerintah, namun disebut diminta pergi. Saat awak media datang untuk konfirmasi, keluarga menyatakan belum siap memberikan keterangan karena masih emosi dan berduka, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum setelah pemakaman.
Sementara itu, CARIFAKTA.COM saat ingin mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, S.P., M.Si., yang bersangkutan meninggalkan lokasi rapat dengan mobil dinas saat hendak dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk menanggapi rekomendasi DPRD, polemik retribusi, mekanisme pembagian kios, maupun rangkaian peristiwa yang terjadi setelah rapat.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari sejumlah pedagang Pasar Gambir yang menilai proses pembagian kios tidak transparan dan kurang humanis. Publik kini menunggu apakah penataan pasar akan dibenahi melalui evaluasi kebijakan dan cara pelaksanaannya, atau justru bergerak ke arah konflik politik melalui interpelasi. SN
