CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi bersama Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) di sekitar Rumah Dinas Wali Kota Tebing Tinggi, Jalan DI Panjaitan, Kamis (9/1/2026).
Kasatpol PP Kota Tebing Tinggi Benny A hutajulu menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan penertiban rutin sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum. Dalam razia kali ini, Dinas Sosial turut dilibatkan untuk memastikan penanganan lanjutan bersifat pembinaan.
“Seperti biasa, Satpol PP melakukan penertiban, dan hari ini kami melibatkan Dinas Sosial untuk tindak lanjut pembinaan,” ujar Kasatpol PP.
Usai diamankan, seluruh gepeng yang terjaring langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi untuk didata dan diberikan pembinaan awal.
Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Ratna Kesuma Panjaitan menjelaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan lurah dan kepala lingkungan (kepling) setempat guna memastikan penanganan yang tepat bagi warga yang terjaring.
“Kami langsung berkoordinasi dengan lurah dan kepling. Dari pendataan awal, sebagian warga yang terjaring ternyata sudah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH),” ujar Ratna.
Bagi warga yang belum masuk dalam skema bantuan sosial, Dinas Sosial meminta pihak kelurahan untuk mengusulkan mereka agar dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mencegah mereka kembali ke jalanan.
Ratna menambahkan, setiap gepeng yang terjaring juga diminta menandatangani surat pernyataan yang disaksikan lurah atau perwakilan kepling.
“Mereka bersedia dibina. Apabila kembali terjaring, maka akan kami proses untuk dirujuk ke panti sosial sesuai aturan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap penertiban yang dibarengi pembinaan dan perlindungan sosial ini dapat menjadi solusi berkelanjutan, tidak semata penindakan, sekaligus menciptakan ketertiban dan keadilan sosial di ruang publik. SN