![]() |
| Plank Proyek Yang Berada Pada Perumahan SOZA |
CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI - PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama melalui Humas perusahaan Prayudi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu Media Online yang menyoroti aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah di kawasan Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi bukan
merupakan aktivitas pertambangan maupun pengambilan tanah ilegal, melainkan
bagian dari proses pematangan lahan untuk pembangunan Perumahan Griya Sofyan
Zakaria (Griya SOZA) yang dipersiapkan sebagai kawasan hunian bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah.
Humas PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama menjelaskan bahwa pekerjaan yang
sedang dilakukan meliputi perataan lahan, pembentukan kontur tanah, pembangunan
sistem drainase, akses jalan lingkungan, dan persiapan utilitas kawasan sebagai
tahapan awal sebelum pembangunan unit rumah dilaksanakan.
"Kegiatan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari pekerjaan
pematangan lahan yang memang harus dilakukan dalam pembangunan kawasan
perumahan. Ini bukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang berkembang di
tengah masyarakat," ujar pihak Humas PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama
dalam keterangan resminya.
Menurut perusahaan, proyek Perumahan Griya Sofyan Zakaria telah memiliki Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-127603-11062026-001 yang diterbitkan
Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk pembangunan 264 unit Rumah Tinggal Deret
MBR. Dokumen tersebut diterbitkan setelah melalui tahapan pemeriksaan
administrasi dan teknis oleh instansi yang berwenang.
Pihak perusahaan juga membantah informasi yang menyebut tidak adanya
papan proyek di lokasi pembangunan. Menurut mereka, papan informasi proyek
telah dipasang dan memuat identitas pemilik proyek, pelaksana pekerjaan, luas
lahan, jadwal pelaksanaan, serta jenis pekerjaan yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, perusahaan menjelaskan bahwa kegiatan pematangan lahan
merupakan tahapan yang secara hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang
Berdiri Sendiri. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kegiatan
pematangan tanah merupakan bagian dari proses pembangunan kawasan perumahan dan
permukiman yang meliputi pembangunan prasarana lingkungan, sarana lingkungan,
utilitas umum, serta rumah yang memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan
administratif.
Perusahaan menilai berbagai dugaan yang mengaitkan proyek tersebut dengan
pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum tertentu sebaiknya menunggu hasil
pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
"Kami menghormati fungsi kontrol sosial masyarakat dan media. Namun
kami berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak
terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan
resmi," lanjut keterangan tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan, PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama menyatakan
siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Dinas Lingkungan Hidup,
Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, maupun aparat penegak hukum
apabila diperlukan pemeriksaan administrasi maupun verifikasi lapangan.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung program
pemerintah dalam penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
