CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI. Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Tebing Tinggi. Seorang residivis kasus narkotika berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, Sabtu siang (7/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial VP alias Gelek (34) merupakan warga setempat dan diketahui sebagai residivis kasus narkotika.
“Pelaku diketahui berinisial VP alias Gelek (34), warga setempat yang merupakan residivis kasus narkotika. Kepada petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar AKP Jimmy, Rabu (25/2).
Pelaku diamankan dari dalam sebuah rumah di kawasan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,52 gram, satu pipet berbentuk skop, satu dompet warna cokelat berisi sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. AS