Carifakta.com - Tebing Tinggil, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pria diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H., memimpin langsung penanganan kasus yang bermula dari laporan penemuan jasad seorang pria di aliran Sungai Lagunda pada Minggu malam (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah. Sebelumnya, korban dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat (27/2). Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian bersama sejumlah warga.
Adik korban, Riandy Samosir, bersama rekannya menyisir pemukiman hingga ke bantaran Sungai Lagunda. Saat berada di aliran sungai di Dusun Blok 17, mereka mencurigai tumpukan tanaman air yang mengeluarkan aroma tidak sedap. Setelah diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di bawah tumpukan tanaman tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepala dusun dan pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RH (40) dan JT (46), keduanya warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah,” ujar AKP Budi Sihombing, Rabu (4/3).
Satu orang terduga pelaku diamankan di sebuah warung milik warga, sedangkan satu lainnya ditangkap di kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH diduga melakukan penusukan di bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau. Sementara JT diduga berperan memegangi tangan korban saat kejadian.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.