Carifakta.com, Tebing Tinggi — Polsek Padang Hulu, Polres Tebing Tinggi, menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui pendekatan restorative justice (RJ) di Aula Polsek Padang Hulu, Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu, Ipda Lukman M. Aruan, bersama personel, berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 April 2026 dengan pelapor atas nama Nurlelani.
Kasus ini melibatkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Reza P. (30) terhadap ibunya, Nurlelani (53), di kediaman mereka di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan keterangan, pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak dapat dipenuhi. Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Pelaku menyampaikan permohonan maaf dan telah diterima oleh korban, yang juga menyatakan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Selain itu, dalam mediasi diketahui pelaku memiliki kondisi gangguan kejiwaan. Oleh karena itu, disepakati untuk dilakukan penanganan lanjutan melalui pengobatan di RSUD Dr. H. Kumpulan Pane.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Melalui pendekatan restorative justice, kepolisian berupaya menghadirkan penyelesaian yang lebih humanis serta menjaga keharmonisan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.AS