![]() |
| Satresnarkoba Tangkap Pengedar Ganja 6 Kg di Tapian Dolok |
CARIFAKTA.COM – Upaya pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AA (26) ditangkap di wilayah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti enam kilogram ganja, pada Selasa sore (21/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang telah diungkap beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, kami mendapat informasi tentang seseorang yang menjual ganja di wilayah Tapian Dolok,” ujar Iptu Jimmy, Kamis (30/10).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi yang berada di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik berisi ganja kering seberat 6.015 gram (enam kilogram), serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan peredaran ganja yang diduga masih beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya,” pungkas Iptu Jimmy Sitorus.AS
