Carifakta.com, Tebing Tinggi — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin dini hari (30/3/2026).
Penggerebekan berlangsung di Jalan Sudirman, Gang Subur Lingkungan III, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi, setelah adanya laporan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R Sitorus, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum melakukan penindakan.
“Petugas melakukan penyelidikan, kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi narkoba,” ujarnya, Senin (6/4).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial DP alias Putra Keleng (43). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,82 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, serta uang tunai Rp655.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan. AS