CARIFAKTA.COM – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Perkara dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh MBG Watch bersama mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah koalisi masyarakat sipil.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan tafsir bahwa apabila terdapat perubahan anggaran yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR.
MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026 yang mengatur langkah pemerintah dalam menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Pemerintah tetap dapat mengambil kebijakan terkait pendapatan, belanja, maupun pembiayaan anggaran dalam kondisi tersebut. Namun, pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan DPR.
Selain itu, MK memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 terkait insentif desa dan kebijakan pemerintah pusat.
Putusan tersebut juga memuat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh.
Daniel menilai karakter UU APBN berbeda dengan undang-undang non-APBN. Atas dasar itu, ia berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak seluruhnya.
Dalam permohonannya, MBG Watch turut menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para pemohon membawa 138 aduan masyarakat sebagai bukti, antara lain terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran harian serta laporan mengenai makanan yang dinilai tidak layak dikonsumsi.
Dengan putusan tersebut, MK memberikan batasan terhadap perubahan anggaran APBN yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat serta mempertegas keterlibatan DPR dalam kondisi tertentu.PS