CARIFAKTA.COM – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026) malam.
Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, serta sejumlah pihak lainnya.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah koper, boks, dan kardus. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan lainnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK selanjutnya akan mengungkap konstruksi perkara, identitas lengkap delapan tersangka, serta dugaan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran uang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. PS