Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Sabu 100 Gram di Tebing Tinggi, Dua Orang Diamankan

Carifakta.com, Tebing Tinggi — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 gram di kawasan SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial ZS (31) dan S (41) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 100 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya satu unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver, serta satu pucuk senjata jenis airgun lengkap dengan amunisi dan perlengkapannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang.

 Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close