CARIFAKTA.COM - TEBING TINGGI, Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran dan perusakan di area PT Bridgestone, Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026). Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian dari pihak PT Bridgestone, sekelompok orang diduga memasuki area perkebunan dan melakukan pembakaran serta perusakan terhadap sejumlah kendaraan roda dua milik perusahaan maupun karyawan.
Akibat kejadian tersebut, delapan unit sepeda motor inventaris perusahaan dan sembilan unit sepeda motor milik karyawan mengalami kerusakan. Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp345 juta.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., Selasa (7/7/2026), mengatakan pengamanan terhadap kedua pria tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Elang Sakti.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Herikson.
Dalam proses penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga AP Risdin, S.Tr.I.K., mengamankan seorang pria berinisial J (59) di Dusun IV Siromang, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu malam (4/7/2026). Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan.
Sehari kemudian, Minggu malam (5/7/2026), petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial LW (33) di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus oblong berwarna biru tua yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini kedua pria tersebut masih menjalani proses hukum di Polres Tebing Tinggi. Penyidik terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 521 ayat (1) subsider Pasal 246 huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AS