Breaking News

PWI Pusat Harapkan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan dan Kemerdekaan Pers

CARIFAKTA.COM - JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI Pusat berharap seluruh pihak senantiasa menjunjung tinggi penghormatan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan dengan tetap mengedepankan etika komunikasi yang baik.

"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan, PWI Pusat tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun mempersoalkan hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Sikap yang disampaikan murni merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen.

Menurut Akhmad Munir, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

"Karena itu, kedua profesi ini semestinya dapat saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik," katanya.

PWI Pusat juga berharap apabila terdapat pernyataan yang menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan, hal tersebut dapat diluruskan melalui klarifikasi kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting dalam menjaga hubungan baik antarprofesi sekaligus memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap wartawan yang menghadapi intimidasi maupun hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
 Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi dan kebebasan pers menjadi fondasi penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Pers yang merdeka lahir dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional dan bebas dari intimidasi. Menghormati wartawan berarti juga menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber senantiasa dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir. AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close