CARIFAKTA.COM, Tebing Tinggi. Rapat penataan kios di Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, berubah menjadi forum panas yang berujung duka. Seorang pedagang, Lancar Malau (nama asli Lindo Malau), warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, meninggal dunia usai mengikuti rapat pedagang dengan Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut informasi yang diterima, rapat membahas kebijakan penataan kios, termasuk aturan bahwa pedagang yang memiliki lebih dari satu kios hanya diperbolehkan menempati satu kios, serta pembahasan biaya retribusi kios. Pembahasan itu memicu perdebatan antara pihak dinas dan sejumlah pedagang di lokasi Pasar Gambir.
Di tengah perdebatan tersebut, Lancar Malau dilaporkan pingsan. Ia kemudian dilarikan ke RSUD dr. H. Kumpulan Pane untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Plt Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Budi Santoso, menyatakan berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, peristiwa itu tidak disertai kekerasan fisik. “Yang terjadi adalah adu argumen atau perdebatan. Tidak ada laporan kekerasan fisik,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi menambahkan, berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, korban dinyatakan meninggal akibat serangan jantung. Ia menegaskan penentuan unsur pidana harus bertumpu pada keterangan ahli. “Jika penyebab kematian dinyatakan karena sakit jantung oleh dokter, kepolisian tidak bisa serta merta menyimpulkan adanya tindak pidana. Semua harus berdasarkan keterangan ahli,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi terkait insiden tersebut maupun detail pelaksanaan rapat yang memicu perdebatan. SN
