Breaking News

DPRD Minta APH Turun Tangan: Usut Dugaan Penolakan Pasien Lansia di RSUD Kumpulan Pane

 

CARIFAKTA.COM, Tebing Tinggi, DPRD Kota Tebing Tinggi merekomendasikan agar aparat penegak hukum menegakkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait polemik dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien lanjut usia di RSUD dr. H. Kumpulan Pane.

Rekomendasi itu disampaikan dalam RDP pada Jumat, 9 Januari 2026, yang menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur rumah sakit daerah tersebut. DPRD menilai perkara ini tidak hanya menyangkut tata kelola pelayanan, tetapi juga kewajiban negara memastikan layanan kesehatan yang layak bagi warga—terutama kelompok rentan.

Dalam RDP, DPRD menekankan pentingnya prinsip pelayanan tanpa diskriminasi dan tanpa penolakan terhadap pasien. DPRD menilai, bila dugaan penolakan terbukti, maka penanganannya tidak cukup berhenti pada evaluasi internal.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur hak pasien serta standar kewajiban dalam pelayanan kesehatan, yang kerap dijadikan rujukan mengenai mutu layanan dan perlindungan hak pasien. SN

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close