Breaking News

Enam Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan di Kalibata

Rilis pengungkapan kasus pengeroyokan mata elang di Pancoran Jakarta Selatan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).(Foto : Kompas.com)

CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Polisi akhirnya menangkap enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang atau debt collector di area parkiran Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Kasus ini sempat menyisakan teka-teki terkait identitas para pelaku, sebelum akhirnya terungkap bahwa keenam tersangka merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif.

“Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” ujar Trunoyudo.

Keenam tersangka diketahui merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci kendaraan, empat helm, lima unit telepon seluler, tiga sandal, serta dua pelat nomor kendaraan (TNKB).

Peristiwa pengeroyokan bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat dua debt collector berinisial MET dan NAT menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran.

Melihat kejadian tersebut, lima orang yang berada di dalam sebuah mobil di belakang pemotor turun dan bermaksud membantu pengendara motor tersebut.

“Nah, setelah diberhentikan, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kelima orang tersebut kemudian memukuli kedua korban dan menyeret mereka ke pinggir jalan. Belakangan diketahui para pelaku merupakan anggota Yanma Mabes Polri.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan di area parkir depan TMP Kalibata. Saat petugas tiba, kedua korban ditemukan dalam kondisi kritis.

Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke RS Budi Asih, Jakarta Timur, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama kemudian.

Insiden tersebut memicu kemarahan rekan-rekan korban, yang kemudian melakukan perusakan dan pembakaran lapak serta kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1x24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, serta pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Trunoyudo.

Atas perbuatannya, keenam anggota Polri tersebut dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Proses penyidikan dilakukan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan didukung oleh penyidik Mabes Polri,” tegas Trunoyudo.

Selain proses pidana, keenam tersangka juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri. Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan mereka sebagai pelanggar etik.

“Mereka dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai,” jelasnya.

Para tersangka dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota Polri menaati norma hukum serta melarang tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close