| Terdakwa Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto:Mistar.id) |
CARIFAKTA.COM – MEDAN Lima kurir ganja seberat 128 kilogram yang dikirim dari Aceh ke Kota Medan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin As’ad Rahim, Selasa (16/12/2025).
Kelima terdakwa masing-masing Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi.
Putusan tersebut membuat para terdakwa lolos dari hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Septian G. A. Napitupulu dari Kejaksaan Negeri Medan pada sidang sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kartika PN Medan.
Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer JPU.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, serta merusak generasi muda bangsa.
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas As’ad.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
Kelima terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (15/2/2025) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di parkiran Swalayan Maju Bersama.
Kasus bermula ketika Rasudin, warga Kota Medan, memesan ganja sebanyak 200 bungkus kepada Dehya. Namun, Dehya hanya sanggup menyediakan 100 bungkus.
Dehya kemudian mengajak Ansarolah untuk mengantarkan ganja seberat 128 kilogram dari Aceh ke Medan. Ansarolah turut mengajak Samsudin, dengan menggunakan mobil yang disiapkan Dehya.
Setibanya di Medan, mereka sepakat bertemu Rasudin untuk melakukan transaksi di seberang Swalayan Maju Bersama. Rasudin datang bersama Rinaldi, namun sebelum transaksi terjadi, petugas BNN langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan mobil yang digunakan para terdakwa, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram. DB