CARIFAKTA.COM – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
OTT tersebut dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026) malam di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Adrianto, tim juga mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20.
“Masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi, Selasa (15/9/2026).
Secara keseluruhan, terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tersebut.
Menurut KPK, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penerimaan dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT Summarecon Agung Tbk belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penangkapan Adrianto.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.PS