![]() |
| Dua Pengedar Ganja Dibekuk Satresnarkoba Tebing Tinggi |
CARIFAKTA.COM – Upaya Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria ditangkap saat beraktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Emplasmen Pabatu, Dusun VI, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin sore (20/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial MPA (32), warga Tangerang, dan MZ (23), warga Malang, Jawa Timur. “Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang temannya di Pematang Siantar,” ungkapnya, Rabu (29/10).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian. Hasilnya, ditemukan satu plastik berisi daun ganja kering seberat 79,82 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. AS
.png)