Breaking News

Buron Kasus Korupsi Rp3,64 Miliar, Eks Pimpinan BUMN Syahrizal Dieksekusi ke Lapas Medan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana Syahrizal 


MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi Syahrizal (57), terpidana korupsi senilai Rp3,64 miliar yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mantan Pejabat Sementara (Pjs) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan itu ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Kamis (19/6/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan eksekusi dilakukan setelah Tim Pidana Khusus menjemput Syahrizal di Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat (20/6) dan langsung membawanya ke Lapas Kelas I Medan.

"Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rizza kepada wartawan, Minggu (22/6/2025).

Dalam putusan Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 16 Maret 2023, Syahrizal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,64 miliar.

Rizza menjelaskan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah eksekusi, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Dalam persidangan, jaksa dari Kejati Sumatera Utara sebelumnya menuntut Syahrizal dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3.640.179.565 subsider lima tahun penjara. Sidang dilakukan secara in absentia karena sejak ditetapkan sebagai buron pada 12 Januari 2021, Syahrizal tidak pernah hadir.

Kasus korupsi ini berawal dari kerja sama antara PT BGR dan PT Pupuk Kalimantan Timur pada 2016, terkait pembongkaran dan pengelolaan pupuk curah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Rizza.CariFakta.com

Type and hit Enter to search

Close