Breaking News

Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan dan 257 Gram Disita

CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pria diamankan dan polisi menyita barang bukti sabu seberat total 257,18 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (2/9/2026) malam di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Penindakan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam,” ujar Jimmy, Selasa (8/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ipda Hadi Priyono bersama tim melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan FR (33), warga Sei Bamban, di pinggir Jalan Paya Lombang Dalam.

Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram, satu plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler.

Kepada petugas, FR mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari pria berinisial Z (54).

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Z diamankan di depan sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 255 gram. Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, satu bungkus plastik hitam yang dilakban putih, satu kantongan hitam, satu gulungan lakban dan uang tunai Rp1,3 juta.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, Z mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon.

Selanjutnya, FR dan Z bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut. AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close