CARIFAKTA.COM – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing. KPK menyebut uang ditemukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Salah satu lokasi penyimpanan uang berada di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK memiliki hubungan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp31,86 miliar serta sejumlah valuta asing.
Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri. Selain itu, terdapat pejabat kantor pertanahan dan sejumlah pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk.
KPK juga mengungkap adanya pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dalam rangkaian perkara tersebut. Salah satu aliran dana yang diungkap KPK disebut berasal dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin sebesar Rp1,5 miliar.
Sementara itu, beredar pernyataan yang menyebut uang yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, asal-usul, peruntukan, dan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas uang tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan KPK.
KPK masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut. PS