Breaking News

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Lewat Perpres Terbaru

Presiden Prabowo  Foto: YouTube/Sekretariat Presiden


JAKARTA – Pemerintah pusat mengumumkan pembubaran resmi terhadap Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencabut keberlakuan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan tim Saber Pungli sejak era pemerintahan sebelumnya.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan, pembatalan kebijakan diumumkan mulai 6 Mei 2025. “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam Pasal 1 Perpres baru tersebut.

Tim Saber Pungli sebelumnya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan turut melibatkan institusi seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian PAN-RB. Selama beroperasi, satgas ini berperan dalam menangani laporan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di berbagai instansi pemerintahan.

Sejumlah jalur pelaporan pernah disediakan kepada masyarakat, seperti laman resmi saberpungli.id, pengiriman pesan singkat ke nomor 1193, serta akses call center 193. Saluran-saluran ini kini tidak lagi aktif setelah pembubaran dilakukan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah mengenai lembaga atau mekanisme baru yang akan menangani pemberantasan pungli pasca pembubaran Satgas Saber Pungli.CariFakta.com

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close