Breaking News

Pemuda Batu Bara Ditangkap Simpan 10 Pil Ekstasi


CARIFAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AWB (25) ditangkap setelah kedapatan menyimpan pil ekstasi jenis MDMA di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Kamis (23/10/2025) malam.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo apel warna hijau dengan berat bruto 3,85 gram, satu kotak rokok, dan satu unit ponsel Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu adalah miliknya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.





Type and hit Enter to search

Close