![]() |
| Gubernur Aceh Mualem ( Foto : Beritamerdeka) |
CARIFAKTA.COM – ACEH. Pemerintah Aceh menyatakan keberatan terhadap pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait penyegelan 250 ton beras impor milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Gubernur Aceh menilai pernyataan tersebut terlalu reaktif dan kurang sensitif terhadap situasi Aceh sebagai wilayah bekas konflik yang memiliki kewenangan khusus.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam rilis resmi pada Senin (24/11/2025), menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menerima laporan lengkap terkait impor beras tersebut dan memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh BPKS.
“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” kata Muhammad MTA.
Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan utama impor beras dilakukan adalah tingginya harga beras di Sabang jika didatangkan dari daratan. Kondisi itu dinilai memberatkan masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Karena itu, impor beras menjadi solusi transisi yang dinilai strategis dan berpihak kepada masyarakat, sesuai dengan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas.
Pemerintah Aceh juga menilai pernyataan Mentan yang menyebut impor beras tersebut sebagai tindakan ilegal tidak berdasar. MTA menegaskan bahwa pernyataan tersebut mereduksi kewenangan BPKS dan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam regulasi tertentu.
“Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh menyesalkan komentar Mentan yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor beras tersebut. Pernyataan itu dinilai menyudutkan Aceh sebagai daerah yang pernah dilanda konflik dan kini dipimpin oleh mantan Panglima GAM.
Pemerintah Aceh berharap semua pihak, khususnya pemegang otoritas nasional, dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas dalam menghadapi persoalan kewenangan dan regulasi. Sikap ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan kuat.
Gubernur Aceh meminta Mentan untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras impor sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan melepaskannya untuk kebutuhan masyarakat Sabang.
Sebelumnya, BPKS Sabang telah menjelaskan bahwa impor beras dari Thailand tersebut tidak menyalahi aturan apa pun. Namun saat ini beras sebanyak 250 ton itu masih disegel dan dinilai Mentan sebagai tindakan ilegal.(*)
