Breaking News

Eks Dirut ASDP Hadapi Vonis Hari Ini

Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, saat jeda sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/1015).(KOMPAS.com)



CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) pada Kamis (20/11/2025). Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dapat diakses pada Kamis pagi.

Pada perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ira dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono, turut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Kerugian negara tersebut disebut berasal dari pembelian kapal-kapal rusak dan karam milik PT JN, yang menjadi syarat agar perusahaan tersebut dapat diakuisisi oleh PT ASDP. Jaksa menyebut pembelian tersebut dilakukan meski laporan uji tuntas (due diligence) PT BKI menunjukkan kondisi armada tidak siap beroperasi.

“Terdapat dua unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara yang telah tidak berlaku status dan sertifikatnya, serta KMP Jembatan Musi II yang saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa dalam persidangan.

Perbuatan para terdakwa dinilai memperkaya pemilik PT JN, Adjie, dengan nilai mencapai Rp 1,25 triliun, yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Jaksa menilai tindakan tersebut memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim terhadap ketiga terdakwa akan dibacakan hari ini. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close