![]() |
| Pelaku berinisial DS (28 tahun) berhasil ditangkap pada Rabu (05/11/2025) |
Pelaku berinisial DS (28) berhasil ditangkap pada Rabu dini hari (5/11/2025) di Jalan Pelita, Kisaran Timur, setelah tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kasus ini bermula pada Jumat pagi (25/7/2025), ketika pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu di lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan mendapati korban sedang tidur. Ia lalu mengambil dua unit ponsel, masing-masing iPhone dan Oppo A77s.
Saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkam dan melakukan kekerasan fisik. Korban melawan hingga keduanya terjatuh. Pelaku akhirnya melarikan diri dalam keadaan panik dan meninggalkan celana dalamnya di lokasi kejadian.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone, baju hitam, dan celana jeans yang digunakan pelaku.
Kapolres menyebut, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) atau Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.IP
