CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI. Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial DSH, 34 tahun, yang diduga terlibat aksi penjambretan di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah aksinya pada Senin sore, 10 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (14/11). Ia menyampaikan bahwa tim Opsnal langsung melakukan pengejaran begitu menerima laporan dari korban.
“Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Budi Sihombing.
Korban berinisial Farida, 40 tahun, seorang guru, baru tiba di depan rumahnya menggunakan becak penumpang. Saat hendak membayar ongkos dan memegang dompet, seorang pelaku datang dari samping dengan sepeda motor tanpa plat nomor kemudian merampas dompet yang berada di tangan korban.
Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku melarikan diri karena kondisi jalan yang sepi. Akibat kejadian itu, ia kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A23 dan uang tunai sebesar Rp260.000.
Laporan dari korban segera ditindaklanjuti. Pada Selasa dini hari, 11 November, petugas menemukan pelaku berada di sebuah halte di Jalan Sudirman. Ia ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti handphone hasil kejahatan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.AS
.png)