Breaking News

Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu 90 Gram

 

DP (46) di Desa Sei Priok, Serdang Bedagai, dengan barang bukti sabu seberat 90 gram siap edar


CARIFAKTA.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Tebing Tinggi. Pada Kamis sore (30/10/2025), tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial DP (46) di Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (3/11). Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penindakan serta penggeledahan,” ujar Iptu Jimmy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik hitam yang dibalut lakban, berisi satu plastik klip sabu seberat 90 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DP merupakan warga Desa Payalombang. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia pun langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close