![]() |
| DP (46) di Desa Sei Priok, Serdang Bedagai, dengan barang bukti sabu seberat 90 gram siap edar |
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (3/11). Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penindakan serta penggeledahan,” ujar Iptu Jimmy.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik hitam yang dibalut lakban, berisi satu plastik klip sabu seberat 90 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DP merupakan warga Desa Payalombang. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia pun langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.AS
