Breaking News

Polres Batu Bara Tangkap 3 Pengedar Sabu

 

Penyalahgunaan Narkoba ( Foto : Kompas.com)

CARIFAKTA.COM – BATU BARA. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di dua lokasi berbeda. Para pelaku digelandang ke Mapolres Batu Bara bersama barang bukti lebih dari satu kilogram sabu-sabu.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doli Nelson H Nainggolan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yakni Abdul Rahman (44), M. Agus Salim (32), dan M. Yusri (40), ketiganya merupakan warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Barang bukti yang disita meliputi paket sabu, satu unit airsoft gun merek Peitro Bareta, serta sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa pelat nomor berwarna merah.

Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Pengungkapan bermula pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka. Petugas berhasil menangkap Abdul Rahman beserta sabu seberat 49,32 gram yang disimpan di saku celana.

Dari pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, M. Agus Salim dan M. Yusri, di Pajak Sore Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras. Dari tangan keduanya, polisi menyita 24 paket klip sabu dengan total berat 1.021,91 gram.

“Kedua tersangka ini berperan sebagai pemasok narkoba kepada Abdul Rahman,” ujar AKBP Doli, Kamis (11/12/2025).

Terancam Hukuman Mati

Ketiga tersangka mengaku menjual narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara untuk memperoleh keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal, serta denda hingga Rp12 miliar. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close