Breaking News

Pria di Jembrana Tanam Ganja, Ditangkap Polisi

Polisi saat menjelaskan kasus narkoba dengan tersangka Rabu (10/12/2025)
(Foto : Kompas.com)

CARIFAKTA.COM – JEMBRANA. Seorang pria berinisial IKAW (31) ditangkap Polres Jembrana karena menanam ganja di rumahnya di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkap bahwa pelaku membeli bibit ganja tersebut melalui internet dan dikirim dari Spanyol.

“Tersangka mempelajari cara menanam ganja melalui internet,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

IKAW ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA setelah polisi melakukan pemantauan di Kantor Pos Jembrana karena mencurigai sebuah paket yang ditujukan kepada pelaku.

Penyelidikan bermula dari informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Saat paket diperiksa, petugas menemukan satu amplop cokelat dengan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL dari Spanyol. Di dalam amplop tersebut terdapat plastik klip berisi 52 biji ganja kering. Pemeriksaan paket turut disaksikan Kepala Lingkungan Dauhwaru, I Gusti Ngurah Kade Adi Adnyana.

Dalam interogasi awal, IKAW mengakui bahwa biji ganja tersebut dibeli secara daring dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,4 juta. Ia juga mengaku sudah tiga kali memesan bibit serupa sebelumnya.

Setelah mengamankan paket, polisi melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Loloan Timur. Di lokasi, petugas menemukan empat pot berisi tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, lampu ultraviolet, tambahan biji ganja, serta daun ganja kering.

“Seluruh barang bukti dan pelaku telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, IKAW dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close