CARIFAKTA.COM – Tebing Tinggi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin malam (19/1/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial ZM (22) dan MA (23) diamankan sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di kawasan perumahan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu tas hitam dan dua unit telepon genggam.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat 60 gram beserta barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Jimmy R. Sitorus saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menjerat para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. AS