CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI. Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial AS (29) yang terbukti melakukan pencurian di Rumah Makan Khanza, Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat malam (2/1/2026) saat rumah makan dalam kondisi tutup. Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang dan membawa kabur sejumlah barang, antara lain adaptor CCTV, tabung gas, perlengkapan dapur, shock sepeda motor, serta uang tunai milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan cepat berbasis analisis rekaman CCTV dan informasi masyarakat. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memastikan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kawasan Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” tegas AKP Budi Sihombing, Selasa (6/1/2026).
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. AS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Tebing Tinggi menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan serta mengimbau pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kriminal serupa. AS