![]() |
| Dua oknum pejabat Inalum ditahan Kejari Sumut dalam dugaan korupsi. (Foto : Medanmerdeka) |
CARIFAKTA.COM – MEDAN. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, penggeledahan, serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, menetapkan status tersangka terhadap dua orang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema yang semula menggunakan pembayaran tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema pembayaran tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka DS, tertanggal 17 Desember 2025.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. DB
