Carifakta.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administratif, setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, dan mulai berlaku sejak Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu operasional pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal. Kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen, sedangkan petugas pelayanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi energi serta mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Adapun ASN yang tetap bertugas secara langsung meliputi petugas pelayanan di kantor imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara.
Selain itu, personel intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dilakukan secara ketat. Setiap atasan langsung diminta memantau kinerja harian pegawai guna menjaga produktivitas tetap optimal.
Hendarsam juga mengingatkan seluruh jajaran imigrasi di Indonesia untuk tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan seluruh jajaran untuk memastikan layanan tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik yang telah dibangun selama ini. AS